Berita

Saan Mustopa. (RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR Cek Surat Tonny Tesar soal Impeachment Gibran

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 12:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR RI akan mengonfirmasi dokumen surat yang mengatasnamakan Anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar (Nomor Anggota A-429), terkait usulan impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem Saan Mustopa kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

“Saya mau cek dulu ya. Saya mau cek, mau cari tahu dan mau klarifikasi,” kata Saan.


Saan menegaskan bahwa hingga saat ini Fraksi NasDem masih mempelajari putusan MK perihal gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari ya, apa dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ungkap Legislator NasDem ini.

Atas dasar itu, Saan kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu dokumen surat edaran Anggota DPR Fraksi NasDem Tonny Tesar yang disebut mengusulkan pemakzulan Gibran.

“Nah terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar dokumen surat yang mengatasnamakan Anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar (Nomor Anggota A-429), terkait usulan impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung dan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka” itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan surat tersebut tidak benar alias hoaks.

“Enggak benar, itu hoaks,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi RMOL sesaat lalu, Rabu malam, 7 Oktober 2026.

Dalam dokumen yang beredar, Tonny Tesar disebut mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPR RI agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran.

Surat itu juga memuat tabel nama anggota DPR beserta kolom tanda tangan. Namun, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum mengisi kolom kesediaan dalam dokumen tersebut.

Surat tersebut beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya