Berita

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Wamensesneg Respons Surat Edaran Anggota DPR Usul Pemakzulan Gibran

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 11:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Beredarnya surat anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, yang disebut mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, direspons Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

Bambang Eko mengaku belum membaca surat yang berdasar tersebut.

"Oh, Nasdem. Oh, saya belum baca, saya belum baca," ungkap Bambang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.


Bambang Eko juga enggan menanggapi lebih jauh perihal usulan pemakzulan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Ia menyatakan bahwa perihal pemakzulan memiliki aturan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kita serahkan kepada mekanisme yang ada sajalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya," tandasnya.

Sebelumnya, beredar dokumen surat yang mengatasnamakan Anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar (Nomor Anggota A-429), terkait usulan impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung dan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka” itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan surat tersebut tidak benar alias hoaks.

“Enggak benar, itu hoaks,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi RMOL sesaat lalu, Rabu malam, 7 Oktober 2026.

Dalam dokumen yang beredar, Tonny Tesar disebut mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPR RI agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran.

Surat itu juga memuat tabel nama anggota DPR beserta kolom tanda tangan. Namun, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum mengisi kolom kesediaan dalam dokumen tersebut.

Surat tersebut beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya