Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Foto: Setwapres)

Politik

Amarah Publik Bisa Meledak Jika DPR Diam Soal Gibran

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 09:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka merupakan langkah yang tepat karena kewenangan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden tersebut berada di luar kewenangan MK.

“Putusan MK yang menolak gugatan Denny Indrayana adalah langkah tepat ini karena wewenang diskualifikasi terhadap Gibran adalah di luar wewenang MK,” kata pengamat politik Andi Yusran, kepada RMOL, Kamis, 8 Oktober 2026.

Meski demikian, Andi Yusran menegaskan, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru menegaskan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat calon wakil presiden.


Ia menilai, putusan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga legislatif untuk mengambil langkah politik terkait persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

“Namun demikian, putusan MK tersebut menegaskan adanya pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden,” ujarnya.

Andi mengatakan DPR penting menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut, terutama karena persoalan itu berkaitan dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral pada masa mendatang.

“DPR penting melanjutkan hasil putusan MK tersebut karena terkait dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral di masa mendatang,” jelasnya.

Menurut Andi, apabila persoalan tersebut justru disenyapkan oleh DPR, hal itu berpotensi memicu kemarahan publik.

“Jika isu tersebut disenyapkan oleh DPR, maka dikhawatirkan menuai amarah publik,” tegas Andi.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. 

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya