Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, namun dalam pertimbangannya menyebutkan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA.

Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting menilai ada beberapa konsekuensi politik terkait Putusan MK tersebut terhadap Gibran.

"Putusan MK tersebut dapat menjadi faktor yang diperhitungkan oleh partai-partai politik apabila nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat dalam Pilpres 2029," kata Ginting, dikutip Kamis 8 Oktober 2026.


Menurut Ginting, partai politik tentu harus menghitung bukan hanya popularitas atau kekuatan politik seorang kandidat, tetapi juga risiko hukum pencalonannya.

Jika persoalan ijazah yang menjadi syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, maka partai politik yang hendak mengusung Gibran harus mempertimbangkan kemungkinan munculnya gugatan baru pada tahapan pencalonan berikutnya.

Dengan kata lain, persoalan yang sekarang terlihat sebagai sengketa mengenai dokumen pendidikan dapat berubah menjadi risiko politik bagi partai pengusung.

"Partai politik bisa saja bertanya: apakah layak mempertaruhkan tiket pencalonan presiden pada kandidat yang masih menghadapi persoalan hukum mengenai salah satu syarat pencalonan?" kata Ginting.

Putusan MK tersebut, kata Ginting, bukan berarti dapat dipastikan bahwa partai-partai politik akan menolak Gibran pada 2029. Politik bersifat dinamis dan keputusan partai akan dipengaruhi banyak faktor. 

"Tetapi secara rasional, risiko diskualifikasi tentu menjadi salah satu variabel yang dapat diperhitungkan partai sebelum menentukan calon," kata Ginting.

Apalagi apabila pada saat pencalonan 2029 persoalan tersebut kembali diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan terdapat keputusan atau temuan baru mengenai pemenuhan syarat pendidikan.

Bagi partai politik, persoalannya bukan hanya apakah seorang kandidat dapat memenangkan kontestasi politik, tetapi juga apakah pencalonannya memiliki kepastian hukum yang cukup untuk bertahan sampai akhir proses pemilu.

Sebab, apa gunanya partai membangun koalisi, mengeluarkan biaya politik, menggerakkan mesin partai, dan memenangkan pertarungan elektoral apabila kemudian pencalonan kandidat tersebut menghadapi persoalan hukum yang berujung pada diskualifikasi?

"Putusan MK sekarang berpotensi menjadi semacam lampu kuning politik bagi partai-partai yang kelak mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat 2029. Bukan larangan. Bukan pula keputusan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pada 2029. Tetapi sebuah persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan," pungkas Ginting.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya