Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
LANJUT lagi soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Penontonnya semakin ramai. Ada marah merasa dikibuli. Ada sujud syukur walau dibohongi. What next? Dipidanakan atau Dimakzulkan. Hanya itu pilihannya.
Sekarang muncul dua pintu. Pintu pertama bertuliskan pidana. Pintu kedua pemakzulan. Gibran tinggal berdiri di tengah seperti orang mau masuk rumah makan, tetapi bingung memilih nasi goreng atau soto Solo.
Pintu pertama, Pidana. Jalur ini bisa dikaitkan dengan ketentuan pidana mengenai pemberian keterangan palsu atau penggunaan identitas palsu dalam proses pencalonan presiden/wakil presiden. Ada pula Pasal 263 KUHP yang mengatur pemalsuan surat.
Kalau mau menyeret seseorang ke kasus pemalsuan dokumen, ceritanya tidak cukup dengan, “Pokoknya ijazahnya mencurigakan!”
Hukum tidak bekerja seperti grup WA ormas, ribut bila ada pernikahan. Harus ada barangnya. Harus ada dokumennya. Harus terbukti palsu. Harus dibuktikan siapa membuat atau menggunakan. Yang paling penting, harus dibuktikan, orang tersebut mengetahui dokumen itu palsu tetapi tetap menggunakannya.
Nah, di sini mulai muncul tikungan tajam. MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan minimal SMA.
Artinya, tidak terbukti memiliki ijazah bukan otomatis terbukti memiliki ijazah palsu.
Ini beda kelas, wak!Kalau tidak ada ijazahnya, mau mencari ijazah palsu pakai apa? Pakai kaca pembesar? Pakai dukun? Atau pasang spanduk, “Dicari: ijazah palsu, terakhir terlihat berkeliaran di sekitar dokumen pendidikan”?
Hehehe.
So, jalur pidana membutuhkan bukti konkret. Kalau dokumen palsunya tidak ada, perkara pemalsuan bisa tersandung di depan pintu.
Pintu kedua, Pemakzulan. Nah, ini lebih panjang. Kalau jalur pidana seperti lari 100 meter, pemakzulan seperti jalan kaki dari Pontianak ke Jakarta sambil membawa termos Koptagul.
Konstitusi memang menyediakan mekanismenya melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
DPR menjadi pintu awal. Sedikitnya 25 anggota dapat mengajukan usul menyatakan pendapat. Setelah itu ada rapat paripurna dengan syarat kehadiran dan persetujuan tertentu.
Kalau lolos, bola dilempar ke MK. MK kemudian punya waktu paling lama 90 hari untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR. Tetapi jangan berharap MK langsung mengambil palu lalu berkata, “Gibran, silakan
packing!”
Bukan begitu cara mainnya. Kalau MK menyatakan pendapat DPR terbukti, bola kembali bergerak ke MPR. MPR wajib bersidang paling lambat 30 hari setelah menerima usul DPR dan lagi-lagi ada syarat kehadiran serta jumlah suara yang harus dipenuhi.
Ini bukan rapat memilih ketua RT. Mengumpulkan anggota DPR dan MPR agar kompak saja sudah seperti mengumpulkan anak TK untuk foto keluarga. Satu melihat kamera, dua minta eek, tiga tidur, sisanya ribut mau beli es mambo di depan.
Namun di sinilah letak persoalannya. Secara konstitusional, pintunya ada. Tetapi melewati pintu itu membutuhkan bukti hukum sekaligus tenaga politik yang tidak sedikit.
Maka dua kemungkinan itu sekarang seperti dua jalan bercabang. Dipidanakan? Harus ada bukti pidana konkret. Dimakzulkan? Mekanismenya tersedia, tetapi jalannya panjang dan penuh syarat.
Sementara Gibran masih duduk di kursi Wapres. Publik pun kembali ke pertanyaan awal, bagaimana status pendidikan seseorang bisa menjadi perdebatan nasional sampai menyeret MK, DPR, MPR, bahkan pasal pidana?
Warkop sudah berubah jadi ruang sidang. Koptagul berubah menjadi alat analisis. Bakwan berubah menjadi alat bukti. Netizen? Sudah berubah menjadi jaksa, hakim, pengacara sekaligus komentator sepak bola. Waduh!
Episode ini belum selesai, wak. Baru masuk bab “Dua Pintu: Pidana atau Pemakzulan.”
Rosadi JamaniMantan wartawan