Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Publika

Bisa Kuliah dan Menenuhi Syarat Jadi Wapres Adalah Dua Hal Berbeda

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 02:38 WIB

PERNYATAAN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa dirinya pasti lulus SMA karena bisa kuliah hingga S1 tidak menyelesaikan persoalan bukti pendidikan yang dibahas Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gibran dapat menjelaskan persoalan ini secara langsung dengan menunjukkan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan dan pemenuhan syarat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Dalam pemberitaan CNBC Indonesia pada Rabu 7 Oktober 2026, Gibran mengatakan, “Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah,” lalu menyebut pendidikan S1 di Singapura.


Pernyataan itu mengajak masyarakat menyimpulkan bahwa karena ia bisa kuliah, bukti tamat pendidikan setara SMA pasti tersedia. Padahal, keberadaan dan isi dokumen tersebut justru menjadi persoalan yang diperiksa dalam persidangan.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Karena itu, jawaban Gibran semestinya menjelaskan dokumen mana yang membuktikan kelulusan tersebut, siapa yang menerbitkannya, dan bagaimana dokumen itu digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Gelar sarjana Gibran tetap patut diakui. MDIS telah menjelaskan bahwa ia memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing dari University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS. 

Namun, penjelasan tentang gelar sarjana berbeda dengan penjelasan tentang dokumen yang digunakan untuk penyetaraan pendidikan menengah. Keduanya dapat diperiksa tanpa menyangkal pendidikan tinggi yang telah ditempuh Gibran.

Gibran juga memiliki surat keterangan penyetaraan pemerintah yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Persoalannya, MK membedakan surat yang menyatakan kesetaraan pengetahuan dengan bukti bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan.

Mahkamah juga menilai Certificate of Attendance dan transkrip UTS Insearch yang diperiksa dalam perkara ini berbeda dari sertifikat tanda kelulusan. Jadi, yang membutuhkan penjelasan adalah dasar dokumennya, bukan sekadar keberadaan surat penyetaraan.

Putusan MK pun harus disampaikan dengan tepat: permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan Gibran tidak diberhentikan dari jabatannya. Akan tetapi, hasil tersebut tidak menghapus pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan.

Persoalan kedudukan hukum pemohon dan batas penanganan sengketa pemilu tidak dapat digunakan sebagai jawaban atas dokumen kelulusan yang dipersoalkan.

Pernyataan Gibran akan tetap fokus bekerja juga dapat berjalan bersama keterbukaan mengenai pendidikannya. Menjalankan tugas pemerintahan tidak menghalangi seorang wakil presiden untuk menunjukkan bukti pemenuhan persyaratan jabatan. Kemendikdasmen dan KPU dapat ikut menjelaskan dasar penyetaraan serta pemeriksaan berkas pencalonannya.

Jika Gibran ingin membantah keraguan publik, langkah paling kuat adalah menunjukkan bukti yang relevan. Dengan begitu, masyarakat dapat memeriksa fakta tanpa bergantung pada dugaan bahwa orang yang bisa kuliah pasti telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan untuk menjadi wakil presiden.

Pernyataan “mana bisa kuliah” hanya mengajak rakyat menyimpulkan, sedangkan dokumen kelulusan memberikan dasar untuk memastikan.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya