Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)

Pemerintahan

Oknum Guru SMKN Diduga Lecehkan Siswa, Pramono: Cederai Marwah Pendidik

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual seorang oknum guru SMK Negeri 27 Jakarta.

Pramono menegaskan, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menoleransi tindakan tak terpuji itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga pendidik tersebut.

juga menegaskan tidak akan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjadi seorang pengajar.


"Tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik," kata Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurutnya, perbuatan oknum tenaga pendidik tersebut benar-benar mencederai marwah dari profesi guru serta merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

"Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai marwah dari pendidik sendiri," kata Pramono.

Pemprov DKI juga memberikan dukungan penuh Dinas Pendidikan agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Selain itu, Gubernur juga meminta agar kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Jadi singkat cerita, enggak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Pramono.

Sebelumnya, beredar informasi terkait aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru seni tari berinisial K di lingkungan SMKN 27 Jakarta. 

Guru yang disebut telah mengajar selama 17 tahun itu diduga kerap melakukan aksi pelecehan seksual kepada para siswa, baik secara verbal maupun fisik. 

Guru laki-laki itu disebut melakukan aksinya tidak hanya kepada siswa perempuan, melainkan juga siswa laki-laki.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya