Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Narasi Pemakzulan Gibran Bisa Terus Bergulir

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri polemik politik yang berkembang di tengah masyarakat.

MK memang tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

“MK tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran. Persoalannya, putusan MK justru menyisakan pertanyaan besar mengenai temuan tentang syarat pendidikan Gibran,” kata pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, dikutip Kamis 8 Oktober 2026.


Amir menilai langkah hukum yang ditempuh Denny Indrayana cs tidak berhenti pada putusan MK. Denny bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR dan mendorong adanya proses politik terhadap Gibran.

“Ini berarti persoalannya bergeser dari ruang sengketa hasil pemilu ke ruang politik ketatanegaraan,” kata Amir.

Amir juga menyoroti sikap kuasa hukum pemohon, termasuk Bambang Widjojanto, yang menurutnya terlalu agresif dalam membawa persoalan ijazah Gibran ke arah pemakzulan.

Menurut Amir, tuntutan agar DPR dan MPR memproses pemberhentian Gibran merupakan langkah politik yang dramatis karena mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki prosedur konstitusional yang panjang.

“Pengacara pemohon terlalu agresif, termasuk meminta MPR memakzulkan Gibran. Padahal mekanisme pemakzulan tidak sesederhana menyampaikan tuntutan politik,” kata Amir.

UUD 1945 memang membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A. Pasal tersebut menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena muncul suatu putusan atau temuan hukum.

Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau mengenai tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, menurut Amir, persoalan penting berikutnya justru bagaimana DPR membaca dan memaknai putusan MK tersebut.

“Ini yang harus dilihat DPR. Apakah persoalan ketidakcukupan syarat pendidikan itu masuk ke Pasal 7A, atau tidak. Kemudian apakah ada unsur perbuatan tercela. Itu bukan keputusan pengamat, bukan keputusan pengacara, tetapi harus melalui mekanisme konstitusional,” pungkas Amir.

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya