Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Selamat Ginting:

Gibran secara Etis Perlu Mempertimbangkan Mundur

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 00:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kalah atau menangnya sebuah gugatan.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK memang menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun, alasan yang membuat putusan ini menarik justru terdapat dalam pertimbangan hukumnya: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA, MA, SMK, atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

"Di sinilah letak paradoks putusan tersebut. Gugatan tidak diterima, tetapi persoalan substansial mengenai bukti pendidikan justru tercatat dalam pertimbangan MK," kata Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, dikutip Kamis 8 Oktober 2026.


MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan. Namun, temuan dalam pertimbangan hukum tersebut tetap memiliki implikasi politik karena menyentuh salah satu persyaratan dasar untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam negara demokrasi, jabatan publik bukan hanya persoalan legalitas formal. Ada pula dimensi etika politik dan legitimasi publik.

"Oleh karena itu, setelah putusan MK tersebut, muncul pertanyaan politik yang sulit dihindari: apakah Gibran secara etis perlu mempertimbangkan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden?" kata Ginting.

Pertanyaan tersebut tentu berbeda dengan pertanyaan apakah MK telah memberhentikan Gibran. Jawabannya jelas: belum. Namun, seorang pejabat publik dapat mengambil keputusan politik yang lebih luas daripada sekadar mengikuti konsekuensi minimal sebuah putusan pengadilan.

Jika seorang Wakil Presiden berada dalam situasi ketika MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan, maka persoalannya bukan lagi sekadar dokumen administratif. Persoalannya menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pencalonan dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Di sinilah pengunduran diri, apabila benar-benar dipilih oleh Gibran, dapat dipandang sebagai pilihan politik dan etis untuk meredakan persoalan legitimasi. 

"Sebaliknya, apabila Gibran memilih tetap menjabat, keputusan itu juga membawa konsekuensi politik. Dia harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai status pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya," pungkas Ginting.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya