Berita

Sidang pembacaan dakwaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Heri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Febrie Ternyata Terima Rp12 Miliar dari Dua Perusahaan BUMN Era Erick Thohir

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didakwa telah menyamarkan atau menyembunyikan penerimaan uang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp346 miliar dan 440 ribu Dolar AS. 

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Salah satu yang menarik perhatian, Febrie ternyata menerima uang dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Menteri Erick Thohir dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).


Awalnya, Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menerima uang Rp79.842.093.704,00 lewat rekening BCA Nomor 5225291168 atas nama DR LAW FIRM, uang itu berasal dari sejumlah perkara yang ditangani Febrie sejak tahun 2021-2026.

"Pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa," ujar jaksa.

Rupanya, Febrie menerima uang penanganan perkara korupsi pembangunan Tol MBZ dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton PR Mandiri dengan jumlah yang berbeda.

PT Jasa Marga memberikan senilai Rp2.001.650.000,00 atau Rp2 miliar tahun 2023, kemudian, di tahun berikutnya pada 2024 diserahkan kembali senilai Rp2.001.650.000,00.

Bukan hanya menerima dari PT Jasa Marga, Febrie juga menerima uang dari PT Waskita Beton PR Mandiri mengenai kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ. 

"Dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," pungkas jaksa.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya