Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, enggan menjelaskan dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati.
Hal itu disampaikan Rita usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Rita menyebut dugaan pemberian uang kepada Bebizie merupakan urusan internal perusahaan.
"Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan," kata Rita kepada wartawan.
Rita diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU yang juga menjerat mantan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.40 WIB.
"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," tutur Rita.
Saat ditanya apakah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara TPPU, Rita membenarkannya.
"Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih," terang Rita.
Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan PT BKS. Ia menyebut kepemilikan perusahaan tersebut berada pada ibunya dengan porsi yang sangat kecil.
"Ibu saya. Ibu saya cuma (punya saham) 0,45. Oke. Sudah-sudah. Tenang. Permisi," kata Rita.
Rita juga ditanya mengenai dugaan pemberian uang untuk Bebizie yang mengaku sebagai honor menyanyi. Namun, Rita enggan menjawabnya. Bahkan, Rita juga mengaku tidak kenal dengan Bebizie.
"Aku tidak tahu. Itu privasi perusahaan. Nggak kenal sama sekali, nggak pernah manggil. Kalau sampe Bebizie kenal aku itu fitnah, aku nggak pernah kenal, tanya saja dia, nggak kenal sama sekali, itu private BKS ya," pungkas Rita.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan aliran uang dari salah satu pihak korporasi yang terkait perkara gratifikasi produksi batubara di Kukar kepada Bebizie. KPK juga menyebut Bebizie telah mengakui adanya aliran uang tersebut dan telah mengembalikan uang sebesar Rp895 juta.
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain pidana penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Di tengah proses penanganan perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menyita uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.
Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke Said Amin, yang rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.
Setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, Rita diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025. Meski demikian, status bebas tersebut tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang tengah dikembangkan KPK.
Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita.