Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. (Foto: Istimewa)

Politik

Gerindra Minta Polemik soal Gibran Tak Diperpanjang Usai Keluar Putusan MK

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 17:40 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dan polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. 

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh proses hukum terkait PHPU Pilpres 2024 harus ditempatkan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Sugiat juga meminta seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, serta partai politik tidak memperpanjang polemik yang telah melalui mekanisme hukum.

“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan dan upaya hukum merupakan bagian dari demokrasi. Namun, persoalan terkait hasil pemilu maupun persyaratan administratif harus diselesaikan melalui mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.

Sugiat menegaskan mekanisme PHPU memiliki ruang lingkup yang telah ditentukan dalam sistem hukum pemilu.

“Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU). Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.

Gerindra berharap seluruh pihak dapat menerima putusan peradilan dengan lapang dada dan mengalihkan energi kritis pada pengawasan kebijakan pemerintah, tanpa terus menghidupkan polemik yang telah melalui proses hukum.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya