Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Putusan MK Bisa jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai belum sepenuhnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie memandang, Putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SLTA, dapat menjadi pintu masuk bagi pihak penggugat untuk membawa persoalan tersebut ke ranah politik.

"Ini justru menjadi pintu masuk ke arah pemakzulan di DPR," kata Jerry kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.


Menurutnya, masih terdapat proses politik dan hukum yang mungkin ditempuh setelah putusan MK. Karena, persoalan tersebut dapat dibawa ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena permohonan para pemohon dinilai tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum.

Jerry berpendapat, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan, termasuk Denny Indrayana dan koleganya, untuk menempuh jalur lain.

"Ini bisa menjadi senjata ampuh penggugat untuk membawa persoalan ini ke ranah DPR dan berpotensi dimakzulkan," ujarnya.

Ia juga menilai persoalan kewenangan perlu menjadi perhatian, karena menurutnya pemeriksaan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari tahapan pencalonan yang melibatkan KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, MK dalam pertimbangannya menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat calon secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Jerry juga menyinggung konfigurasi politik di DPR. Menurut dia, posisi politik Gibran akan menghadapi tantangan apabila tidak mendapatkan dukungan partai-partai di parlemen.

"Apalagi Prabowo hanya diam, tidak ada pembelaan," tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya