Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Polemik terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai belum sepenuhnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie memandang, Putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SLTA, dapat menjadi pintu masuk bagi pihak penggugat untuk membawa persoalan tersebut ke ranah politik.
"Ini justru menjadi pintu masuk ke arah pemakzulan di DPR," kata Jerry kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, masih terdapat proses politik dan hukum yang mungkin ditempuh setelah putusan MK. Karena, persoalan tersebut dapat dibawa ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena permohonan para pemohon dinilai tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum.
Jerry berpendapat, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan, termasuk Denny Indrayana dan koleganya, untuk menempuh jalur lain.
"Ini bisa menjadi senjata ampuh penggugat untuk membawa persoalan ini ke ranah DPR dan berpotensi dimakzulkan," ujarnya.
Ia juga menilai persoalan kewenangan perlu menjadi perhatian, karena menurutnya pemeriksaan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari tahapan pencalonan yang melibatkan KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, MK dalam pertimbangannya menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat calon secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Jerry juga menyinggung konfigurasi politik di DPR. Menurut dia, posisi politik Gibran akan menghadapi tantangan apabila tidak mendapatkan dukungan partai-partai di parlemen.
"Apalagi Prabowo hanya diam, tidak ada pembelaan," tandasnya.