Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diucapkan pada 6 Oktober 2026.
KPU menyatakan menghormati putusan tersebut, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Afifuddin dalam keterangan resmi KPU RI.
Afif menjelaskan, pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan UU Pemilu serta PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Menurut dia, proses verifikasi tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. KPU juga menegaskan bahwa pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU 19/2023 masih sah dan berlaku.
Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Afif mengatakan KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Afif menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang digunakan KPU ketika memeriksa dokumen tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk menyetarakan pendidikan luar negeri.
Kedua, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Dokumen tersebut juga belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
“Dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” kata Afif.
KPU Tidak Menemukan Alasan untuk KlarifikasiAfif mengatakan, ketentuan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Klarifikasi dapat dilakukan kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Namun, menurut Afif, dalam pemeriksaan pada 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Pertimbangan itu didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaan dokumen.
Selain itu, KPU tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama tahapan pencalonan, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” ujar Afif.
Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu.
Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU mempertimbangkan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya sebagai dasar pemeriksaan administratif.
“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” katanya.
Afif juga menjelaskan pembagian kewenangan antara KPU dan kementerian dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan calon.
Menurut dia, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Pembagian kewenangan tersebut, kata Afif, menjadi salah satu dasar KPU menggunakan surat penyetaraan dalam pemeriksaan administratif.
“Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan,” ujarnya.
KPU, lanjut Afif, juga telah mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 terkait proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan asas
presumption iustae causa oleh KPU, yakni anggapan bahwa suatu produk hukum tetap berlaku dan dianggap benar sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan atau dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
Namun, menurut Afif, MK juga menekankan bahwa penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Prinsip tersebut diperlukan sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afif.
KPU juga menyatakan menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Afif menegaskan, KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.