Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Heri dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa telah memeras pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Awalnya, Tak Kian diimingi tidak dijadikan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, seiring berjalannya waktu JPU menjelaskan bahwa Febri Adriansyah menyalahgunakan wewenang dan langsung melakukan pemerasan terhadap Tan Kian.
Febrie memeras Tan Kiang melalui seorang pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada tahun 2020.
"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar jaksa.
Pertama, Febrie meminta Tan Kian memberikan uang 5 juta Dolar Singapura atau setara Rp55 miliar dengan maksud agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerasan ini dilakukan saat Benny Tjokrosaputro sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Usai ditahan, Tan Kian pun khawatir karena sudah diperiksa sebanyak dua kali. Lalu, dirinya meminta bantuan Luci Kweek agar difasilitasi bertemu dengan Ferry Boboho yang merupakan orang dekat Febrie.
"Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya," kata jaksa.
Di sini, Ferry justru meminta uang kepada Tan Kian. Lalu, Tan Kian memberikan sebanyak tiga tahap dengan bentuk mata uang Dolar Singapura.