Berita

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Pemerintahan

Penerbitan KITAS TKA Ditarget Rampung Lima Hari demi Iklim Investasi

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mempercepat proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, penerbitan KITAS bagi TKA ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

"Untuk izin tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing juga akan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi. Kami sudah sepakat dengan Kemenimipas, prosesnya menjadi lima hari," ujar Rosan dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.


Menurut Rosan, percepatan tersebut menjadi bagian dari reformasi kebijakan dan regulasi untuk membuat proses perizinan investasi di Indonesia lebih cepat, tepat, terukur, dan terstruktur.

"Kita harus terus melakukan reformasi, baik dari sisi kebijakan maupun regulasi, karena kita bersaing dengan negara-negara tetangga," tegasnya.

Selain mempercepat penerbitan KITAS, pemerintah juga terus mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS) dengan kementerian dan lembaga terkait.

Rosan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, sistem OSS kini telah terhubung dengan 18 kementerian dan lembaga.

Integrasi tersebut, lanjutnya, memberikan kepastian dalam proses perizinan melalui penerapan service level agreement (SLA).

Apabila kementerian atau lembaga terkait tidak memberikan respons sesuai batas waktu yang ditetapkan, Kementerian Investasi dapat menerbitkan perizinan sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kalau kementerian atau lembaga tidak memberikan respons sesuai SLA, Kementerian Investasi dapat menerbitkan izin tersebut. Ini memberikan kepastian dalam proses perizinan," jelasnya.

Rosan mengungkapkan, Kementerian Investasi hingga kini telah menerbitkan lebih dari 258 perizinan melalui mekanisme tersebut.

Kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan mekanisme concurrent positive untuk memastikan proses perizinan tetap berjalan ketika kementerian atau lembaga terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditetapkan.

"Kami di Kementerian Investasi sudah mengeluarkan lebih dari 258 perizinan hasil dari PP 28 ini," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya