Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa)

Parlemen

Komisi II Soal Putusan MK Terkait Gibran: DPR Bisa Bentuk Pansus atau Angket

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden membuka persoalan serius mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan poin penting dalam putusan tersebut adalah MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

“Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026


Deddy menilai, jika Gibran terpilih meski diduga tidak memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” ujar legislator PDI Perjuangan ini.

Menurut Deddy, pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dapat menempuh gugatan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan rekayasa persyaratan pencalonan. Sementara secara politik, DPR juga dinilai memiliki ruang untuk menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan/atau Angket,” tandasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat mendaftar pada Pilpres 2024. 

Meski gugatan tersebut tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, namun hal itu disebut tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

Sidang putusan PHPU tersebut digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (6/10/2026), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Adapun gugatan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh setidaknya 12 pemohon, yang terdiri atas sejumlah individu termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, beberapa anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya