Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa)
Komisi II DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden membuka persoalan serius mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan poin penting dalam putusan tersebut adalah MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan.
“Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026
Deddy menilai, jika Gibran terpilih meski diduga tidak memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” ujar legislator PDI Perjuangan ini.
Menurut Deddy, pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dapat menempuh gugatan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan rekayasa persyaratan pencalonan. Sementara secara politik, DPR juga dinilai memiliki ruang untuk menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia.
“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan/atau Angket,” tandasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat mendaftar pada Pilpres 2024.
Meski gugatan tersebut tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, namun hal itu disebut tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Sidang putusan PHPU tersebut digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (6/10/2026), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Adapun gugatan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh setidaknya 12 pemohon, yang terdiri atas sejumlah individu termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, beberapa anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.