Berita

Politikus PDIP Mohammad Guntur Romli (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka fakta penting yang harus menjadi perhatian publik.

Politikus PDIP Mohammad Guntur Romli mengungkapkan, meski permohonan uji materi dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pertimbangan MK menunjukkan tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Padahal, syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. MK juga dinilai telah menemukan adanya kelalaian KPU dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan.


"PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta 'kebohongan Gibran lulus SMA Sederajat' telah tercatat dalam putusan negara," kata Guntur kepada RMOL, Rabu, 7 Oktober 2026.

Guntur juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan pencalonan Gibran dinilai tidak semata berdiri di atas aturan.

"Kami menilai semua ini menunjukkan pencalonan tersebut berdiri di atas intervensi kekuasaan, bukan di atas aturan," tegasnya.

Lebih jauh, Guntur juga mengapresiasi Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang dinilai telah memperjuangkan agar persoalan tersebut tercatat dalam putusan MK.

"Hukum boleh ditekuk kekuasaan, tetapi kebenaran tidak bisa dikubur. Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti Menang," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. 

Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yakni:

1.? ?Brahma Aryana
2.? ?Ansufri ID Sambo
3.? ?Denny Indrayana
4.? ?Fachrul Razi
5.? ?Tyasno Sudarto
6.? ?Slamet Soebijanto
7.? ?Hanafie Asnan
8.? ?Soenarko MD
9.? ?drg Moeryono
10.? ?HM Subhan
11.? ?Bonatua Silalahi
12.? ?Dra Tiurma MS Sihombing.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya