Berita

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini. (Foto: RMOL)

Politik

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, direspon oleh Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini.

Dia menilai putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran membuka persoalan yang lebih luas, terutama mengenai kualitas demokrasi dan tata kelola kekuasaan di Indonesia.

"Sidang MK dan drama politik ini kemudian membuka tabir manipulasi dan perangai politik yang selama ini terjadi,” kata Prof. Didik kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Rabu, 7 Oktober 2026.


Dia memandang, persidangan MK yang menemukan fakta Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), dari Sekolah Menengah Orchid Park Singapura.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa mengenai dokumen persyaratan seorang pejabat negara. Lebih jauh, kasus itu perlu ditempatkan dalam konteks penguatan atau pelemahan institusi demokrasi.

Didik menilai dalam beberapa tahun terakhir terjadi kecenderungan personalisasi kekuasaan, ketika pengaruh politik seorang individu dinilai melampaui batas-batas institusi formal.

Ia menyebut perubahan aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagai salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan bagaimana aturan main dalam sistem politik dapat berubah dan kemudian berdampak terhadap konfigurasi kekuasaan.

“Dalam ilmu politik, kondisi seperti ini dapat dilihat sebagai pelemahan rules of the game dan merupakan bagian dari gejala democratic backsliding,” ujarnya.

Meski demikian, Prof. Didik meyakini penilaian tersebut merupakan analisis politik dan bukan kesimpulan hukum yang dinyatakan MK dalam putusan perkara terbaru.

Didik juga mengingatkan masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa agar menjadikan perkembangan tersebut sebagai bahan evaluasi bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Menurutnya, institusi demokrasi harus tetap mampu bekerja secara independen sehingga pergantian kekuasaan tidak berubah menjadi pergantian figur semata, melainkan tetap berada dalam kerangka aturan dan mekanisme kelembagaan.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi masa depan demokrasi Indonesia. Jika personalisasi kekuasaan menjadi preseden, demokrasi akan semakin rapuh,” demikian Didik menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya