Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti (Dokumen DPR RI)
Keberadaan pedagang dan pelaku UMKM di sekitar kawasan industri perlu ditata agar pertumbuhan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru, terutama kemacetan.
Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mendorong pengelola kawasan industri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dinas terkait duduk bersama menata aktivitas ekonomi tersebut.
Menurut Nila, tumbuhnya kegiatan ekonomi di luar kawasan pabrik merupakan bagian dari efek ganda atau multiplier effect keberadaan industri.
"Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang," kata Nila dalam keterangan yang diterima, Rabu, 7 Oktober 2026.
Politikus Fraksi PDIP itu menilai penataan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan penertiban. Pemerintah daerah dan pengelola kawasan industri perlu menyediakan ruang yang layak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Koordinasi yang baik juga dinilai penting untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan di sekitar kawasan industri. Pemerintah daerah dan pengelola kawasan perlu merangkul berbagai elemen masyarakat guna mencegah potensi gesekan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Di sisi lain, Nila menyoroti persoalan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri. Ia meminta perusahaan dan pengelola kawasan tidak menerapkan persyaratan yang berpotensi mendiskriminasi pelamar berdasarkan usia.
"Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya," tegas legislator daerah pemilihan Jawa Timur X tersebut.
Karena itu, Nila meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah lebih proaktif menyaring dan mengevaluasi lowongan pekerjaan yang disampaikan perusahaan maupun pengelola kawasan industri.
"Kalau penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui satu pintu Disnaker, maka pemerintah daerah wajib mengintervensi dan memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi batas usia yang merugikan angkatan kerja lokal," ujarnya.