Berita

Ilustrasi

Politik

Kasus Gibran jadi Noda dalam Sejarah Politik Indonesia

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SLTA atau sederajat yang dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat pendidikan.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai putusan tersebut sekaligus menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi administratif pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.


“Penyelenggara pemilu tak profesional. Seleksi administratifnya tak diverifikasi secara berjenjang dan objektif. Fatal sekali. Jadi noda dalam sejarah politik bangsa,” kata Adi kepada RMOL, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila seluruh persyaratan calon diverifikasi secara cermat, berjenjang, dan objektif oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Adi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya faktor lain yang membuat proses verifikasi terhadap persyaratan Gibran tidak dilakukan secara mendetail.

“Atau jangan-jangan penyelenggara tak mau verifikasi detail karena menyangkut anak penguasa saat itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya