Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa)

Politik

Komisioner KPU yang Loloskan Syarat Gibran Harus Diusut

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 harus ditindaklanjuti. Termasuk mengusut tuntas pihak-pihak yang telah meloloskan dokumen persyaratan calon wakil presiden.

Pasalnya, salah satu putusan MK menyatakan Gibran terbukti secara sah meyakinkan tak memiliki ijazah SLTA sederajat.

“Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU. Seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab,” tegas Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.


Dedi pun mendesak komisioner KPU pada Pilpres 2024 harus mengundurkan diri. Menurutnya, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian perlu mengusut kelalaian administrasi sebagai kejahatan konstitusional.

“KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara,” tegas Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Lebih jauh, Dedi meyakini bahwa Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajarannya dapat mengusut tuntas pelanggaran hukum yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu pada Pilpres 2024.

“Kepolisian di bawah Kapolri Suyudi harus segera bertindak, dan tidak perlu menunggu laporan karena putusan MK secara terang sudah menyatakan Gibran tidak memiliki syarat sebagai Cawapres, dan secara otomatis ia telah melakukan pelanggaran hukum berat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. 

Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yakni:

1.? ?Brahma Aryana
2.? ?Ansufri ID Sambo
3.? ?Denny Indrayana
4.? ?Fachrul Razi
5.? ?Tyasno Sudarto
6.? ?Slamet Soebijanto
7.? ?Hanafie Asnan
8.? ?Soenarko MD
9.? ?drg Moeryono
10.? ?HM Subhan
11.? ?Bonatua Silalahi
12.? ?Dra Tiurma MS Sihombing.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya