Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram/Gibran Rakabuming)

Politik

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 08:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti berpandangan bahwa, meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran, putusan tersebut tetap memuat temuan penting mengenai persoalan ijazah setara SLTA sebagai syarat pencalonan.

Ray mengatakan MK tidak menjatuhkan diskualifikasi karena persoalan kewenangan dan kedudukan hukum pemohon. Namun, ia menilai temuan terkait syarat pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian lembaga negara lain.


"Bagi saya, putusan pertama bukan putusannya, tapi penjelasan, MK menyatakan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat adalah poin penting dari seluruh proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, itu sebetulnya poinnya," kata Ray kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah itu menilai ada dua jalur tindak lanjut yang bisa ditempuh, yakni KPU mengevaluasi keputusan terkait persyaratan pencalonan atau DPR mengambil langkah politik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa Sudara Gibran tidak memenuhi syarat. Atau yang kedua, secara politik, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat segalimana ketentuan perundang-undangan, khususnya ini adalah konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat, dapat dilakukan impeach terhadap dirinya,” jelasnya.

“Nah ini tentu saja tinggal kita tunggu,” imbuh Ray.

Kendati begitu, Ray mengakui tidak yakin KPU akan menindaklanjuti putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK tidak memuat perintah tegas kepada KPU, sementara masa jabatan komisioner lembaga itu mendekati akhir.

Di sisi lain, Ray menilai DPR dan partai politik juga memiliki pilihan untuk merespons persoalan tersebut. Ia menduga temuan MK berpotensi menjadi bagian dari negosiasi politik terhadap putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dan para pendukungnya.

"Fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden, mungkin seperti itu. Nah,, dalam bahasa yang lain putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat sandra oleh partai politik terhadap Gibran, dan katakanlah dalam hal ini keluarga besar Pak Jokowi," ujarnya.

Lebih jauh, Ray menambahkan bahwa, dinamika politik terkait posisi Gibran tidak hanya ditentukan aspek hukum, tetapi juga dukungan politik yang dimilikinya.

"Politik ini ditopang oleh dua hal. Pertama, adalah yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik. Sekarang Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu dukungan politik," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. 

Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yakni:

1.? ?Brahma Aryana
2.? ?Ansufri ID Sambo
3.? ?Denny Indrayana
4.? ?Fachrul Razi
5.? ?Tyasno Sudarto
6.? ?Slamet Soebijanto
7.? ?Hanafie Asnan
8.? ?Soenarko MD
9.? ?drg Moeryono
10.? ?HM Subhan
11.? ?Bonatua Silalahi
12.? ?Dra Tiurma MS Sihombing.


Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya