Berita

Tumpukan uang sitaan negara sebesar Rp13,2 triliun di Kejagung (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Publika

Ironi Kejagung Pamer Triliunan Rupiah di Tengah Kasus Febrie

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 06:41 WIB

SEREMONI penyerahan Rp13,241 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 6 Oktober 2026, dengan tumpukan uang sebagai pusat perhatian, menyisakan persoalan mengenai akuntabilitas pengelolaan dana.

Besarnya nominal yang diumumkan belum menjawab asal penerimaan, status hukum setiap komponen, jumlah uang tunai yang benar-benar ditampilkan, serta biaya untuk menghadirkannya di lokasi acara.

Gunungan uang memang memberikan kesan kuat tentang keberhasilan penyelamatan keuangan negara. Namun, kekuatan visual tersebut tidak memungkinkan masyarakat memeriksa nominal dan perjalanan dana.


Tanpa dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, seremoni berisiko membentuk kesan bahwa pertanggungjawaban telah selesai ketika uang diperlihatkan kepada publik.

Di sinilah ironi muncul. Kejagung menampilkan penguasaan dana triliunan rupiah sebagai simbol keberhasilan, sementara perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menempatkan integritas internal institusi itu dalam sorotan.

Dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan menguasai atau memulihkan aset bukan jaminan integritas lembaga yang menanganinya.

Kedua persoalan itu tidak dapat disamakan, tetapi memperlihatkan jarak antara citra keberhasilan di depan publik dan tantangan tata kelola di dalam institusi.

Kemegahan seremoni tidak menghapus persoalan internal, sebagaimana besarnya uang yang diumumkan tidak dapat menggantikan pemeriksaan atas cara dana diperoleh dan dikelola. Citra penyelamat keuangan negara akan kehilangan kekuatannya apabila hanya bertumpu pada pertunjukan nominal.

Kejelasan komposisi dana menjadi bagian penting dari pemeriksaan tersebut. Denda administratif, penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan perkara memiliki dasar penerimaan yang berbeda.

Penyatuan semuanya dalam satu tumpukan uang berisiko menimbulkan kesan bahwa seluruh dana merupakan hasil korupsi yang ditemukan penyidik dan telah dirampas untuk negara.

Padahal, uang yang masih berstatus sitaan memiliki kedudukan berbeda dari dana yang sudah sah menjadi penerimaan negara. Penyitaan merupakan tindakan dalam proses hukum, sedangkan perampasan untuk negara membutuhkan dasar hukum tersendiri.

Dana dalam rekening penampungan pun masih harus dijelaskan status dan penyelesaiannya sebelum dinyatakan sebagai pemulihan keuangan negara yang tuntas.

Rincian setiap komponen dibutuhkan agar publik dapat membedakan hasil penertiban administratif, penerimaan perpajakan dan hasil penanganan perkara pidana.

Penghadiran uang tunai juga menimbulkan kebutuhan pertanggungjawaban tersendiri. Nominal penyerahan Rp13,241 triliun perlu dibedakan dari jumlah uang yang secara fisik berada di lokasi.

Kejagung semestinya menjelaskan jumlah yang ditampilkan, asal uang tunai dan alasan menghadirkannya, termasuk apakah tumpukan itu merupakan representasi atas dana yang telah tersimpan dalam rekening.

Penghitungan, pengemasan, pengangkutan, serah terima dan pengamanan membutuhkan sumber daya serta pengendalian risiko.

Jika perbankan atau pihak ketiga menyediakan fasilitas tersebut, identitas penanggung biaya, nilai pembiayaan dan dasar hubungan hukumnya patut dijelaskan.

Pembiayaan di luar anggaran negara tetap membutuhkan pemeriksaan atas kewajaran fasilitas dan potensi benturan kepentingan, sementara penilaian mengenai gratifikasi harus didasarkan pada bukti dan unsur hukum yang relevan.

Pertanggungjawaban atas nominal yang diumumkan karena itu membutuhkan dokumen penerimaan, dasar hukum penguasaan dana, konfirmasi saldo dan bukti penyetoran ke kas negara.

Informasi yang secara sah dikecualikan dapat dilindungi tanpa menutup keseluruhan penjelasan mengenai sumber, status dan pengelolaan dana.

Setelah seremoni berakhir, Kejagung tetap berkewajiban membuktikan bahwa uang tersebut sah diperoleh, tertib dicatat, aman dikelola dan disetorkan sesuai kedudukannya.

Tumpukan uang dapat menghasilkan gambar yang mengesankan, tetapi kepercayaan kepada institusi penegak hukum dibangun melalui jejak keuangan yang dapat diuji dan integritas yang tercermin dalam tindakannya.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya