Berita

Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles Gilbert. (Foto: Istimewa)

Politik

BEM Kristiani:

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Menjamin Hak dan Masa Depan Pekerja

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 06:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan langkah penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan buruh.

Demikian dikatakan Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles Gilbert, dikutip Rabu 7 Oktober 2026.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa 6 Oktober 2026.


"Ini merupakan langkah penting karena memberikan harapan dan kepastian bahwa ketika kami menyelesaikan pendidikan dan memasuki dunia kerja, negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan melalui instrumen hukum,” kata Charles.

Charles menilai, mahasiswa sebagai generasi yang nantinya akan memasuki dunia kerja memiliki kepentingan langsung terhadap hadirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan.

“Kami ingin bekerja, berkarya, dan membangun bangsa dengan keyakinan bahwa hak-hak kami sebagai pekerja akan mendapatkan perlindungan negara,” kata Charles.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna setelah pembahasan bersama pemerintah dan Komisi IX DPR.

Charles juga menyampaikan bahwa mahasiswa dan generasi muda perlu mengambil peran sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab.

“Kami akan terus mendukung program-program pemerintah yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan pembangunan nasional sampai akhir periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," kata Charles.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya