Berita

Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono. (Foto: Istimewa)

Nusantara

MGBKI Soroti Revisi PP 28/2024, Kemenkes Harus Jalankan Putusan MK

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 04:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 jangan sampai hanya menjadi kepatuhan konstitusional yang bersifat kosmetik. 

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menilai draft beleid tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono saat menggelar konferensi pers secara daring, dikutip Selasa 6 Oktober 2026.
 

 
Ia menyoroti norma yang masih mempertahankan kolegium bentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga terbentuknya Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) baru. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memperpanjang masa transisi sekaligus menunda pengembalian independensi kolegium keilmuan.

“Revisi PP harus benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap putusan MK, bukan sekadar perubahan norma di atas kertas,” kata Theddeus. 

Ia mengatakan, MGBKI menemukan adanya disharmoni antar-pasal dalam draf revisi. Sejumlah ketentuan mengenai Kolegium Kesehatan Indonesia, yakni Pasal 708 hingga Pasal 711, memang telah dihapus. Namun, pasal-pasal lain yang berkaitan masih belum diselaraskan secara sistemik diantaranya Pasal 719, Pasal 1167, Pasal 698, dan Pasal 697.

Ketidaksinkronan tersebut, menurutnya, dinilai dapat menimbulkan efek domino dan membuka peluang munculnya dua arsitektur kelembagaan yang berjalan bersamaan.

“MGBKI meminta pemerintah tidak menjadikan target pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter spesialis sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan keilmuan profesi,” kata Theddeus.

Menurutnya, standar kompetensi, pendidikan, dan asesmen profesi kedokteran harus tetap berlandaskan independensi keilmuan. Sebab, kebijakan yang mengabaikan aspek tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap mutu pelayanan dan perlindungan pasien.

Karena itu, lanjutnya, MGBKI menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenkes. Yakni: pertama, menghentikan pendekatan kosmetik dalam revisi PP 28/2024. Pemerintah diminta memastikan mekanisme pemilihan, penunjukan, hingga pemberhentian dalam kelembagaan profesi dilakukan secara transparan dan independen tanpa intervensi birokrasi.

Kedua, mengembalikan kewenangan keilmuan kepada lembaga profesi yang independen. Target kuantitatif pemenuhan dokter dan dokter spesialis dinilai tidak boleh mengorbankan standar kompetensi.

Ketiga, MGBKI meminta Kemenkes membuka ruang pembahasan substantif melalui forum terbuka dan membahas draf revisi pasal demi pasal bersama para pemangku kepentingan.

Keempat, keselamatan pasien harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap kebijakan terkait pendidikan kedokteran, asesmen, maupun standar kompetensi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya