PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka layak ditindaklanjuti DPR karena pertimbangannya memuat temuan serius mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah.
Permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima tidak menghapus temuan tersebut, sementara kemungkinan pemberhentian Gibran tetap membutuhkan pemeriksaan melalui prosedur konstitusional tersendiri.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan menengah.
Mahkamah membedakan pengetahuan yang dinilai setara tamat SMK dengan bukti bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan yang dipersyaratkan. Certificate of attendance juga dinilai sebagai bukti kehadiran dalam pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran yang sudah menjabat sebagai wakil presiden setelah pelantikan.
Dengan demikian, pembacaan yang hanya menonjolkan hasil akhir perkara berisiko mengaburkan persoalan pendidikan yang dibahas dalam pertimbangannya.
Persoalan tersebut menyangkut konsistensi negara dalam menerapkan persyaratan jabatan publik. Kemampuan akademik menunjukkan penguasaan pengetahuan, sedangkan kelulusan menunjukkan penyelesaian pendidikan menurut ketentuan penyelenggaranya.
Ketika persyaratan pencalonan menggunakan kata “tamat”, hubungan antara dokumen asal, keputusan penyetaraan, dan bukti penyelesaian pendidikan menjadi bagian yang menentukan.
Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan dan penyandingan hasil belajar dengan kompetensi SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Penjelasan tersebut menggambarkan metode penilaian pemerintah, sekaligus memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa penilaian kesetaraan kompetensi mempunyai dasar yang memadai untuk memenuhi persyaratan kelulusan.
Tanggung jawab pemeriksaan juga menjangkau KPU. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena dokumen tidak diragukan, tidak ada aduan masyarakat, dan dokumen serupa pernah digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020.
Alasan tersebut menjelaskan keputusan penyelenggara, tetapi belum menjawab kualitas pemeriksaannya. Dokumen yang pernah diterima dalam pencalonan terdahulu tetap membutuhkan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiadaan aduan masyarakat pun tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan bahwa persyaratan jabatan telah dibuktikan secara memadai.
DPR dapat memulai tindak lanjut dengan mendalami dokumen pendidikan, dasar penerbitan penyetaraan, dan proses verifikasi pencalonan.
Pemeriksaan itu penting untuk menentukan apakah persoalan yang ditemukan berhenti pada pertanggungjawaban administrasi atau mempunyai hubungan dengan alasan pemberhentian wakil presiden dalam Pasal 7A UUD 1945.
Apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai, jalur menuju pemakzulan ditempuh melalui hak menyatakan pendapat.
Pasal 210 UU MD3 mengatur bahwa usul tersebut diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dengan materi dan bukti yang sah.
Usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR setelah disetujui sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir dalam paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga seluruh anggota DPR.
Setelah usul diterima, panitia khusus DPR memeriksa materi dan bukti, kemudian menyampaikan laporan kepada paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk.
Jika DPR menerima laporan yang menyatakan adanya alasan pemberhentian, pendapat DPR diajukan kepada MK untuk diperiksa. Dukungan awal 25 anggota karena itu baru membuka tahap pengusulan, belum cukup untuk membawa perkara langsung menuju pemberhentian.
Pemeriksaan MK terhadap pendapat DPR merupakan perkara tersendiri, dengan kesempatan pembelaan bagi Gibran.
Pasal 7B UUD 1945 memberikan waktu paling lama 90 hari sejak permintaan DPR diterima. Jika MK membenarkan pendapat DPR, DPR menyelenggarakan paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian bersidang paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut. Pemberhentian membutuhkan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang yang dihadiri sedikitnya tiga perempat seluruh anggota MPR, setelah wakil presiden mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan.
Jika terjadi kekosongan jabatan, MPR memilih pengganti paling lambat 60 hari dari dua calon yang diusulkan presiden.
Tantangan hukumnya adalah menjelaskan hubungan antara dugaan tidak terpenuhinya syarat sejak pencalonan dan ketentuan konstitusional mengenai pejabat yang tidak lagi memenuhi syarat.
Temuan perkara PHPU dapat menjadi bahan pemeriksaan, tetapi kesimpulan mengenai alasan pemberhentian tetap membutuhkan pembuktian dalam proses yang tepat.
Karena itu, tindak lanjut yang kuat bertumpu pada dokumen dan argumentasi hukum. Tuduhan pemalsuan, penipuan, atau persekongkolan membutuhkan pembuktian tersendiri mengenai tindakan dan keterlibatan pribadi, sedangkan kemungkinan pemakzulan bergantung pada terpenuhinya alasan konstitusional serta dukungan suara di DPR dan MPR.
Negara tidak patut memperlakukan persyaratan jabatan tertinggi sebagai urusan administratif yang selesai begitu dokumen diterima.
Temuan pengadilan layak dijawab melalui pemeriksaan yang terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas, agar kepastian jabatan berjalan bersama kepastian bahwa persyaratan hukum telah dipenuhi.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)