Berita

Pihak Termohon KPU RI (sebelah kiri), dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. (Foto: Tangkap layar YouTube MKRI)

Politik

Mahkamah Konstitusi:

KPU Sudah Tepat Hukum Verifikasi Dokumen Syarat Capres-Cawapres

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 03:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalam pertimbangan putusan perkara yang menyoal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan verifikasi yang tepat hukum.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. 

"Tindakan termohon demikian didasarkan pada kepatuhan terhadap asas presumptio iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan," kata Adies.


Adies menegaskan bahwa langkah KPU secara hukum dinyatakan tepat, walaupun ditemukan fakta tidak melakukan verifikasi faktual, atau dalam ketentuan perundang-undangan pemilu disebut klarifikasi.

"Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi (4:43) terhadap seluruh dokumen pencalonan, incasu termasuk Suket (Gibran) nomor 9149-D.D1-KS-2019, sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023, dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," kata Adies.

"Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah asas presumptio iustae causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang dihasilkan, dengan asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya," sambungnya.

Kendati begitu, Adies memberikan catatan Mahkamah, setelah mencermati secara saksama dan dikaitkan dengan konteks perkara aquo, penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri sehingga perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian oleh KPU dalam memverifikasi keabsahan data calon.

"Karena meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan, maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi," kata Adies.

Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPR ini menegaskan, pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran capres-cawapres, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan seharusnya tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi.

"Bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi, serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu, terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden," demikian Adies.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya