Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Publika

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 02:03 WIB

INI putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang agak ajaib. Biasanya putusan membuat satu pihak senyum, pihak lain manyun. Kali ini dua-duanya malah bisa joget. 

Menurut laporan jurnalis Metro TV Konita Rahman, kubu pertama bergembira karena Gibran Rakabuming Raka tidak didiskualifikasi. Kubu kedua ikut bergembira karena dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Nah, di sinilah kompor politik mulai menyala. Pihak pemohon, melalui analisis Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, menyoroti halaman 373, 374, dan 375 putusan. Mereka menilai cacat formil syarat pencalonan sudah terbuka. Bahkan jika cacat itu diketahui sejak awal, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.


Mereka mengaitkannya dengan Pasal 7A UUD 1945 tentang perbuatan tercela. Karena itu, pintu impeachment atau pemakzulan dianggap terbuka. Jalurnya bukan MK langsung memecat wakil presiden, tetapi DPR - MK - DPR - MPR. Jadi bolanya dilempar ke lembaga lain. MK seperti berkata, “Barangnya sudah kami taruh di meja, silakan yang punya meja melanjutkan.”

Kritik juga diarahkan kepada KPU. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bahkan disebut “pasal Gibran banget”. Pemohon menilai KPU tidak menjalankan asas jujur, adil, akurat, dan melakukan verifikasi yang tidak accountable. Bawaslu disebut mengonfirmasi tidak terbukanya akses verifikasi. Oleh pihak pemohon, situasi ini dituding sebagai electoral fraud dan penyelundupan pasal.

Partai Umat pun langsung mengangkat bendera perjuangan. Mereka menyebut modal pemakzulan sudah dua: pertama, persoalan syarat pendidikan minimal SLTA; kedua, dugaan perbuatan tercela berupa kebohongan publik atau people deception. Mereka menegaskan perjuangan belum selesai dan mendorong proses berikutnya melalui DPR.

Tetapi wak, jangan sampai artikel berubah menjadi pengadilan satu arah. Pihak Gibran juga punya cerita. Andi Azwan, Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara sekaligus pihak terkait perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, usai putusan Selasa malam, 6 Oktober 2026, mengucapkan syukur. Ia sejak awal memprediksi gugatan Denny Indrayana cs ditolak seluruhnya.

Andi menegaskan tuduhan soal ketidakabsahan pendidikan Gibran telah dibantah instansi pemerintah. Menurutnya, dokumen, nilai, certificate of attendance, paspor dan visa, serta GCE O-Level telah diserahkan. Ia juga menyebut surat penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan resmi Kementerian Pendidikan berdasarkan durasi belajar, kurikulum, dan transkrip nilai.

Soal keterangan atase pendidikan KBRI Singapura yang tidak menemukan dokumen Gibran, Andi membantah. Menurutnya, seseorang tidak wajib melaporkan pendidikan ke KBRI. Yang penting dokumen pendidikan dilegalisasi lembaga berwenang di negara tempat studi.

Ia juga menjelaskan sistem British Education seperti O Level dan A Level berbeda dengan kurikulum Indonesia. Program advanced diploma Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS), menurutnya, sudah diperhitungkan dalam proses penyetaraan.

Jadi kesimpulannya agak bikin kepala berasap. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya kedudukan hukum, tetapi dalam pertimbangannya MK juga menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA Gibran.

Gibran tidak jatuh dari kursi wapres malam ini. Tetapi persoalan ijazah dan syarat pencalonannya kini sudah menjadi bola panas. Bola itu sekarang menggelinding. Tinggal tunggu siapa yang berani menendang.

“Bang, saya kira malam ini ijazah Gibran game over. Ternyata bakal bersambung lagi.”

“Benar, wak. Malah bola itu bakal ditendang ke DPR RI. Panjang lagi episodenya.”

Rosadi Jamani
Mantan wartawan

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya