Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. (Foto: YouTube MKRI)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat mengambil keputusan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, meskipun mendapatkan bukti kepemilikan ijazah pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) dari tempatnya mengenyam pendidikan di Singapura.
Hal tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Adies.
Dia menegaskan, MK tidak berwenang menindaklanjuti perihal ketiadaan ijazah Gibran, yang ditemukan fakta dari keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), karena menjadi urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya terkait verifikasi dokumen calon.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelasnya.
Namun, Adies juga menyampaikan pertimbangan Mahkamah terkait dengan kewenangan KPU dalam hal verifikasi dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang dipandang telah telat secara hukum.
"Dalam hal ini adalah benar, dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual, namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi, sebagaimana ditentukan Pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023, meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal terdapat keraguan untuk dapat dilakukan proses klarifikasi," urainya.
"Menurut Mahkamah, adanya kondisi keraguan demikian sangat bersifat subjektif, dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel. Padahal Termohon (KPU) sebagai penyelenggara, seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu," demikian Adies Kadir menambahkan.