Berita

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. (Foto: YouTube MKRI)

Hukum

MK Temukan Fakta Gibran Tak Punya Ijazah SMA, KPU Perlu Klarifikasi

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 22:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat mengambil keputusan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, meskipun mendapatkan bukti kepemilikan ijazah pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) dari tempatnya mengenyam pendidikan di Singapura.

Hal tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. 

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Adies.


Dia menegaskan, MK tidak berwenang menindaklanjuti perihal ketiadaan ijazah Gibran, yang ditemukan fakta dari keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), karena menjadi urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya terkait verifikasi dokumen calon.

"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelasnya.

Namun, Adies juga menyampaikan pertimbangan Mahkamah terkait dengan kewenangan KPU dalam hal verifikasi dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang dipandang telah telat secara hukum.

"Dalam hal ini adalah benar, dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual, namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi, sebagaimana ditentukan Pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023, meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal terdapat keraguan untuk dapat dilakukan proses klarifikasi," urainya.

"Menurut Mahkamah, adanya kondisi keraguan demikian sangat bersifat subjektif, dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel. Padahal Termohon (KPU) sebagai penyelenggara, seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu," demikian Adies Kadir menambahkan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya