Hakim Konstitusi, Arsul Sani, saat membacakan poin pertimbangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait ijazah Gibran, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. (Foto: YouTube MKRI)
Meskipun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan tak dapat menerima gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024, terdapat pertimbangan yang membuka tabir soal dokumen sah yang menjadi bukti kelulusan Gibran dari Sekolah Menengah Orchid Park.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan, yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri," kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani.
"Yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu," sambungnya.
Arsul menjelaskan, dalam Sidang Pemeriksaan sebelumnya ditemukan fakta melalui keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengenai syarat membuat surat keterangan penyetaraan lulus pendidikan luar negeri.
"Salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah; scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar, sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar," urainya.
Selain itu, Arsul juga menyatakan adanya bukti yang diperkuat dari keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan,yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan Gibran sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
"Melainkan sertifikat of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades," sambungnya menegaskan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sertifikat of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, bukanlah syarat yang dapat menyatakan Gibran memiliki ijazah kelulusan.
"Menurut Mahkamah, sertifikat of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat,melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ungkap Arsul.
Oleh karena itu, MK dalam hal ini memandang secara umum ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu, seharusnya ditulis dengan kata-kata "this is to certify that", dilengkapi nama yang menamatkan pendidikan serta keterangan "has been awarded".
"Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh. Karena dari nilai tersebut, diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan," ucapnya.
"Sementara itu, sertifikat of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket (Gibran) nomor 9149-D.D1-KS-2019, sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," demikian Arsul.