Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Suhartoyo. (Foto: YouTube MKRI)

Hukum

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs dan Gibran Tetap Wapres

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana.

Sidang pengucapan putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, yang dihadiri Denny Indrayana dan sejumlah Pemohon lainnya, serta pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Pihak Termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. 

Dalam sidang itu, Suhartoyo membacakan 3 poin yang menjadi amar putusan MK, yakni terkait dengan eksepsi Termohon, eksepsi Pemohon, dan Pokok Permohonan Pemohon yang berisikan tuntutan atau petitum untuk dikabulkan MK. 


Namun, dalam poin satu amar putusannya MK menyatakan menerima dalil KPU sebagai pihak Termohon dalam hal kedudukan hukum verifikasi data pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diuraikan dalam sidang pembuktian oleh KPU maupun saksi-saksi yang dihadirkan.

Sementara yang menarik, MK menyatakan tak dapat menerima hal-hal yang diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah Pemohon Perorangan lainnya. 

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi; satu mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain selebihnya. Dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian putusan MK dibacakan Suhartoyo.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya