Berita

Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Andalalin dan Studi Kelayakan Masih Direvisi, Operasional ANI Perlu Dievaluasi

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. 

Dalam aksi tersebut, SMUK mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur, Maluku Utara.

M. Sabihi selaku Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Umum SMUK, selain menyoroti kecelakaan yang menewaskan seorang warga, juga mempertanyakan aspek administratif dan teknis dalam aktivitas pertambangan PT ANI, khususnya terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta studi kelayakan yang disebut masih dalam proses revisi.


“Kami mempertanyakan dasar dan alasan mengapa aktivitas penambangan dan hauling nikel ore PT ANI tetap dibiarkan berjalan, sementara Andalalin tidak ada dan studi kelayakan masih dalam revisi. Ini harus diperiksa secara menyeluruh,” kata M. Sabihi.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diperiksa karena aktivitas hauling kendaraan berat memiliki keterkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, terutama apabila jalur operasional kendaraan bersinggungan dengan akses yang digunakan masyarakat.

Dia menduga terdapat persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh terkait operasional kendaraan berat PT ANI menyusul kecelakaan yang menewaskan seorang warga bernama Jumanta.

Kecelakaan tersebut disebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIT di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur.

Katanya, korban sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki dengan nomor polisi DG 6379 X ketika terjadi kecelakaan dengan kendaraan berat yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.

Atas kejadian tersebut, Sabihi mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mengusut dugaan persoalan dalam pengoperasian kendaraan berat, termasuk kelayakan kendaraan, kompetensi operator, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengaturan jalur kendaraan berat.

“Kami mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas dan operasional PT ANI. Jangan hanya berhenti pada persoalan kecelakaannya. Aspek perizinan, kelayakan operasional, keselamatan, Andalalin, hingga Studi Kelayakan juga harus diperiksa,” ujar Sabihi.

Menurutnya, Andalalin berkaitan dengan dampak aktivitas kendaraan terhadap lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, sementara studi kelayakan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kegiatan pertambangan memiliki dasar perencanaan dan kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dia mempertanyakan aktivitas penambangan dan hauling yang tetap berlangsung ketika Studi Kelayakan disebut masih dalam revisi dan persoalan Andalalin juga dipertanyakan keberadaannya.

“Kalau memang dokumen studi kelayakan masih dalam revisi, kemudian Andalalin juga dipersoalkan keberadaannya, mengapa aktivitas penambangan dan hauling nikel ore tetap berjalan? Ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah dan instansi terkait,” demikian Sabihi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya