Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)
Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Dalam aksi tersebut, SMUK mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
M. Sabihi selaku Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Umum SMUK, selain menyoroti kecelakaan yang menewaskan seorang warga, juga mempertanyakan aspek administratif dan teknis dalam aktivitas pertambangan PT ANI, khususnya terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta studi kelayakan yang disebut masih dalam proses revisi.
“Kami mempertanyakan dasar dan alasan mengapa aktivitas penambangan dan hauling nikel ore PT ANI tetap dibiarkan berjalan, sementara Andalalin tidak ada dan studi kelayakan masih dalam revisi. Ini harus diperiksa secara menyeluruh,” kata M. Sabihi.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diperiksa karena aktivitas hauling kendaraan berat memiliki keterkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, terutama apabila jalur operasional kendaraan bersinggungan dengan akses yang digunakan masyarakat.
Dia menduga terdapat persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh terkait operasional kendaraan berat PT ANI menyusul kecelakaan yang menewaskan seorang warga bernama Jumanta.
Kecelakaan tersebut disebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIT di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur.
Katanya, korban sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki dengan nomor polisi DG 6379 X ketika terjadi kecelakaan dengan kendaraan berat yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.
Atas kejadian tersebut, Sabihi mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mengusut dugaan persoalan dalam pengoperasian kendaraan berat, termasuk kelayakan kendaraan, kompetensi operator, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengaturan jalur kendaraan berat.
“Kami mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas dan operasional PT ANI. Jangan hanya berhenti pada persoalan kecelakaannya. Aspek perizinan, kelayakan operasional, keselamatan, Andalalin, hingga Studi Kelayakan juga harus diperiksa,” ujar Sabihi.
Menurutnya, Andalalin berkaitan dengan dampak aktivitas kendaraan terhadap lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, sementara studi kelayakan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kegiatan pertambangan memiliki dasar perencanaan dan kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dia mempertanyakan aktivitas penambangan dan hauling yang tetap berlangsung ketika Studi Kelayakan disebut masih dalam revisi dan persoalan Andalalin juga dipertanyakan keberadaannya.
“Kalau memang dokumen studi kelayakan masih dalam revisi, kemudian Andalalin juga dipersoalkan keberadaannya, mengapa aktivitas penambangan dan hauling nikel ore tetap berjalan? Ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah dan instansi terkait,” demikian Sabihi.