Berita

Ilustrasi Hak Pekerja yang Diatur UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbaru (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

8 Hak Pekerja yang Diatur UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbaru

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 20:08 WIB | OLEH: TIFANI

Hak pekerja menjadi salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Aturan ini memuat sejumlah ketentuan mengenai perlindungan pekerja atau buruh, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Selain mengatur hak pekerja dalam hubungan kerja, UU ini juga mencakup perlindungan bagi pencari kerja dan peserta magang.

Lantas, apa saja hak pekerja yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan?


Hak Pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan mempertegas jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Berikut sejumlah hak dan bentuk perlindungan yang diperkuat melalui UU tersebut:

1. Hak Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

Setiap pekerja atau pencari kerja mendapat jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip tersebut ditujukan untuk mencegah diskriminasi serta memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pekerjaan dan mengembangkan karier.

2. Hak Pencari Kerja Mendapat Informasi Lowongan yang Terbuka

Perlindungan bagi pencari kerja juga diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Penyediaan informasi dan kewajiban pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses yang setara terhadap kesempatan kerja.

Aturan tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga penyebaran lowongan kerja fiktif yang dapat merugikan pencari kerja.

3. Hak Peserta Magang Mendapat Perlindungan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum bagi peserta pemagangan, termasuk melalui penegasan status dan pembatasan waktu pemagangan. Peserta magang juga mendapatkan sejumlah bentuk perlindungan, antara lain uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
kepesertaan Jaminan Kematian (JKM), dan sertifikat pemagangan.

Pemagangan tidak hanya menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga disertai perlindungan dan kepastian bagi peserta.

4. Hak Mendapat Kesempatan Kerja Tanpa Diskriminasi

Perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi. Perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar mendapatkan kesempatan kerja yang setara.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap pekerjaan sekaligus memastikan proses penempatan tenaga kerja berlangsung secara adil.

5. Hak Berorganisasi dan Menyampaikan Aspirasi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan antara pekerja, pengusaha, serta pihak terkait dalam hubungan industrial. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial turut ditegaskan.

Selain itu, aturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

6. Hak Mendapat Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai salah satu hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha. Perlindungan K3 dilakukan melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi di lingkungan kerja.

Perlindungan tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan kerja setelah terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan risiko, pengendalian bahaya, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pekerja berhak memperoleh lingkungan kerja yang memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan selama menjalankan pekerjaannya.

7. Hak Mendapat Perlindungan melalui Pengawasan Ketenagakerjaan

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengawasan diarahkan agar berjalan secara profesional, independen, responsif, dan proaktif.

Kewenangan pengawas dalam melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, hingga memberikan perintah perbaikan juga diperkuat untuk memastikan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti.

8. Hak Mendapat Perlindungan dari Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan

Perlindungan pekerja juga diperkuat melalui penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan. UU tersebut mengatur penguatan sanksi administratif dan pidana yang diterapkan secara tegas, proporsional, dan berjenjang.

Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan efek penegakan hukum sekaligus memastikan hak pekerja atau buruh tidak diabaikan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya