Hak pekerja menjadi salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Aturan ini memuat sejumlah ketentuan mengenai perlindungan pekerja atau buruh, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Selain mengatur hak pekerja dalam hubungan kerja, UU ini juga mencakup perlindungan bagi pencari kerja dan peserta magang.
Lantas, apa saja hak pekerja yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Hak Pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan mempertegas jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Berikut sejumlah hak dan bentuk perlindungan yang diperkuat melalui UU tersebut:
1. Hak Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
Setiap pekerja atau pencari kerja mendapat jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip tersebut ditujukan untuk mencegah diskriminasi serta memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pekerjaan dan mengembangkan karier.
2. Hak Pencari Kerja Mendapat Informasi Lowongan yang Terbuka
Perlindungan bagi pencari kerja juga diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Penyediaan informasi dan kewajiban pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses yang setara terhadap kesempatan kerja.
Aturan tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga penyebaran lowongan kerja fiktif yang dapat merugikan pencari kerja.
3. Hak Peserta Magang Mendapat Perlindungan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum bagi peserta pemagangan, termasuk melalui penegasan status dan pembatasan waktu pemagangan. Peserta magang juga mendapatkan sejumlah bentuk perlindungan, antara lain uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
kepesertaan Jaminan Kematian (JKM), dan sertifikat pemagangan.
Pemagangan tidak hanya menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga disertai perlindungan dan kepastian bagi peserta.
4. Hak Mendapat Kesempatan Kerja Tanpa Diskriminasi
Perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi. Perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar mendapatkan kesempatan kerja yang setara.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap pekerjaan sekaligus memastikan proses penempatan tenaga kerja berlangsung secara adil.
5. Hak Berorganisasi dan Menyampaikan Aspirasi
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan antara pekerja, pengusaha, serta pihak terkait dalam hubungan industrial. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial turut ditegaskan.
Selain itu, aturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
6. Hak Mendapat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai salah satu hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha. Perlindungan K3 dilakukan melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi di lingkungan kerja.
Perlindungan tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan kerja setelah terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan risiko, pengendalian bahaya, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pekerja berhak memperoleh lingkungan kerja yang memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan selama menjalankan pekerjaannya.
7. Hak Mendapat Perlindungan melalui Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengawasan diarahkan agar berjalan secara profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Kewenangan pengawas dalam melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, hingga memberikan perintah perbaikan juga diperkuat untuk memastikan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti.
8. Hak Mendapat Perlindungan dari Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan
Perlindungan pekerja juga diperkuat melalui penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan. UU tersebut mengatur penguatan sanksi administratif dan pidana yang diterapkan secara tegas, proporsional, dan berjenjang.
Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan efek penegakan hukum sekaligus memastikan hak pekerja atau buruh tidak diabaikan.