Berita

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal alias Daeng Ical. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Parlemen

Operator Harus Patuhi Putusan MK soal Kuota Hangus Sebelum 2027

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 19:37 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Sejumlah operator seluler dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal mengatakan Telkomsel, XL, dan Indosat masih membutuhkan penyesuaian dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Betul dan kita juga tanda kutip beberapa operator itu belum mematuhi. Kita juga paham itu karena ada beberapa penyesuaian," kata politikus yang akrab disapa Deng Ical itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. 


Ia meminta proses penyesuaian tersebut segera dituntaskan agar implementasi putusan MK dapat berjalan secara jelas pada 2027.

"Kita minta memang 2027 itu sudah clear semua," ujarnya.

Daeng Ical memahami adanya masa transisi bagi operator untuk menyesuaikan sistem, pola bisnis, maupun standar operasional prosedur (SOP) dengan ketentuan baru.

Namun, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meninjau seluruh skema layanan yang berpotensi merugikan pelanggan, termasuk paket internet yang tidak seluruh kuotanya terpakai hingga masa berlaku berakhir.

"Komdigi itu mereview semua yang berpotensi, yang intinya adalah tidak boleh merugikan pelanggan," tegasnya.

Sebelumnya, Komdigi menemukan 76 dari 95 paket Telkomsel, 71 dari 94 paket Indosat, dan 9 dari 101 paket XL masih mengandalkan notifikasi, bukan akumulasi sisa kuota pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan sejumlah operator memang telah memperluas pilihan paket rollover, tetapi masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan melalui notifikasi.

Daeng Ical menegaskan, pemerintah perlu memastikan mekanisme perlindungan tersebut benar-benar berjalan. Ia menyebut mekanisme sanksi terhadap operator yang tidak mematuhi ketentuan juga telah tersedia.

"Sanksinya sudah jelas di situ semuanya, mulai dari peringatan, administrasi sampai pencabutan," ujarnya.

Karena itu, menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah penegakan aturan oleh Komdigi.

"Kalau soal sanksi itu sih harusnya jelas, tinggal law enforcement-nya itu dari Komdigi," katanya.

Daeng Ical berharap pengawasan dan penegakan aturan tersebut dapat memastikan hak pelanggan terlindungi dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

"Catatan supaya 2027 itu clear semua lah," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya