Berita

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Foto: Istimewa)

Parlemen

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Jangan jadi Celah Abuse of Power

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar kewenangan negara tidak disalahgunakan aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, RUU tersebut dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan yang sudah ada sekaligus menutup celah dalam aturan lama, khususnya ketika aset hasil tindak pidana baru ditemukan setelah perkara diputus.

"Jadi gini, sebenarnya Undang-Undang Perampasan Aset ini untuk melaksanakan undang-undang yang sudah ada. Itu pertama. Yang kedua, untuk menutupi bolong-bolong yang ada pada undang-undang yang lama," kata Soedeson kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.


Legislator dari Fraksi Golkar itu mencontohkan perkara korupsi yang telah diputus, tetapi kemudian ditemukan aset hasil korupsi yang belum dirampas. Dalam kondisi itu, kewenangan jaksa pun menjadi terbatas.

"Di kemudian hari kalau terdapat harta kekayaan yang dari hasil korupsi, ya bisa dirampas. Nah, tetapi ini di dalam undang-undang ini yang paling penting harus dicatat bahwa kita tuh mengatur keseimbangan antara hak negara untuk melakukan tindakan kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum di satu sisi dengan perlindungan kepada warga masyarakat yang beritikad baik," jelasnya.

Kendati demikian, Soedeson mengingatkan kewenangan negara yang besar berpotensi disalahgunakan. Karena itu, tindakan perampasan aset harus tetap melalui pengadilan dan memberikan ruang pembuktian secara berimbang.

"Karena kewenangan yang diberikan kepada negara, dalam hal ini aparat penegak hukumnya, sedemikian besarnya kan mudah disalahgunakan. Ya, gampang disalahgunakan. Ada kemungkinan timbul yang namanya abuse of power," tegasnya.

Soedeson mencontohkan pihak ketiga yang membeli barang menggunakan uang hasil kerja sendiri, tetapi barang tersebut ternyata berasal dari aset yang disembunyikan pelaku kejahatan. Menurutnya, pihak ketiga yang beritikad baik tidak boleh otomatis dirugikan.

"Tidak ujung-ujung dirampas begitu. Ya kan, kita harus melindungi pihak ketiga yang beli dengan itikad baik. Ya kan, ini tugas konstitusional kita. Pasal 28 Undang-Undang Dasar itu negara menjamin kepemilikan," ujarnya.

Soedeson juga menilai perlu dibedakan antara persoalan aturan dan pelaksanaan aturan. Menurutnya, celah dalam UU lama salah satunya muncul ketika aset hasil kejahatan baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Justru Undang-Undang Perampasan Aset ini yang hadir untuk menutupi bolong itu. Ya kan, di kemudian hari kalau terdapat begitu masih bisa, sepanjang itu kemudian bisa dibuktikan. Tapi lewat pengadilan," tegasnya lagi.

Soedeson mengatakan Komisi III DPR hingga kini masih membahas mekanisme terbaik, termasuk kemungkinan menggunakan jalur perdata atau pidana. Hal itu harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali.

"Inilah yang sedang kita pikirkan. Kita pikirkan, kita susun yang baik supaya Undang-Undang ini tidak boleh menabrak. Jangan lupa Undang-Undang Perampasan Aset salah satu subsistem dari keseluruhan sistem hukum pidana. Jadi jangan sampai main tabrak sini, tabrak sana. Prinsip hukum orang tidak boleh dihukum untuk kedua kali," tuturnya.

Lebih jauh, Soedeson memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah perguruan tinggi. Menurutnya, Komisi III DPR ingin memastikan aturan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.

"Supaya jangan sampai undang-undang ini kemudian kita ibarat orang, ya jangan sampai kita terjebak penyalahgunaan abuse of power itu. Karena ada saja, kita gak menuduh ya, tapi ada saja bahwa aparat penegak hukum nakal itu kan ada. Oknum itu loh, yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya justru untuk memeras. Nah, ini yang kita sedang pikirkan," tandasnya.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya