Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Direktur PT Tanah Bumbu Resources hingga beberapa pengusaha tambang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil sepuluh orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banjarmasin," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 6 Oktober 2026.
Pada saksi yang dipanggil, yakni Prihati Arumsari selaku Quality Control di PT Virema Impex atau Direktur PT Primera Mineral Anugrah Semesta, Bayu Ariefianto selaku ASN Pajak, Maryanto selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources.
Selanjutnya, Yusrizal selaku ASN Pajak, Firman Haryanto selaku wiraswasta, Wahyu Hidayat selaku wiraswasta, Sugeng Hariyanto selaku pegawai PT Anugerah Lumbung Energi, Rahmawati selaku pegawai PT Anugerah Lumbung Energi, Eko Riswanto selaku ASN Pajak, dan Indra Gunawan selaku ASN Pajak.
KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara ini. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan uang Rp1 miliar lebih dan 49 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin. Kedua saksi dimaksud, yakni Juventius Jaka Purwanto selaku PNS Pajak, dan Sumargono selaku PNS Pajak.
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.