Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Sofwan Dedy Ardyanto. (Foto: istimewa)
Fraksi PDIP DPR RI menegaskan pembentukan Satu Data Indonesia harus menghasilkan data yang akurat, terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keakuratan data dinilai menjadi fondasi agar kebijakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Sofwan Dedy Ardyanto, mengatakan data tidak lagi sekadar angka statistik. Data kini menjadi instrumen penting negara untuk membaca kondisi masyarakat, menyusun kebijakan, menentukan penggunaan anggaran, hingga mengukur keberhasilan pembangunan.
“Hari ini data bukan lagi sekadar angka dalam tabel statistik. Data adalah tulang punggung dalam memetakan permasalahan, merencanakan kebijakan, mengambil keputusan dan penggerak inovasi, sekaligus cermin yang memperlihatkan kondisi nyata masyarakat,” kata Sofwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Sofwan, kualitas data menentukan kemampuan pemerintah dalam melihat persoalan masyarakat secara utuh. Data yang akurat juga diperlukan untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang selama ini luput dari kebijakan.
“Data yang baik dan berkualitas bukan hanya membuat negara lebih efisien, tetapi juga membuat negara lebih peka. Data juga membantu pemerintah melihat yang selama ini luput, mendengar yang selama ini tidak terdengar, dan menjangkau yang selama ini tertinggal dan diabaikan,” ujarnya.
Fraksi PDIP menilai persoalan data nasional bukan sekadar masalah teknis administrasi pemerintahan. Data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, tidak memiliki standar yang sama, tidak sinkron, bahkan saling bertentangan dapat berdampak langsung terhadap kualitas kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Sofwan menegaskan, kesalahan data dapat membuat program pemerintah tidak tepat sasaran dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan.
“Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data,” tegasnya.
Atas dasar itu, Fraksi PDIP berpandangan pembentukan Satu Data Indonesia tidak boleh berhenti pada penyatuan sistem digital atau basis data antarlembaga. Integrasi data harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Satu Data Indonesia adalah ikhtiar untuk menyatukan cara negara membaca realitas bangsa, agar pembangunan tidak berjalan dalam perkiraan, pelayanan publik tidak bertumpu pada asumsi, dan kebijakan tidak kehilangan wajah kemanusiaannya,” demikian Sofwan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di Gedung DPR, Jakarta, Jakarta.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu dihadiri 326 anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan melaporkan proses
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Selanjutnya, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan terhadap forum rapat untuk mengesahkan RUU SDI menjadi UU.
“Kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.