Berita

Ilustrasi bansos

Politik

UU Satu Data Harus Jamin Bantuan Sosial Tepat Sasaran

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang (UU). 

Jurubicara Fraksi PKB DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan tata kelola data nasional merupakan amanah besar karena kekeliruan data berdampak langsung pada ketidakadilan sosial.

“Persoalan data bukan semata-mata teknis administrasi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekeliruan data tidak hanya berdampak pada akurasi statistik, tetapi mencederai rasa keadilan,” ujar Habib Syarief di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.


Habib Syarief menekankan ruh utama UU yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini adalah menjamin keterpaduan program bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan agar tepat sasaran. UU ini wajib terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta menyediakan mekanisme koreksi data mandiri bagi warga secara cuma-cuma. 

“UU ini wajib menyediakan mekanisme pemutakhiran yang memberi ruang bagi warga untuk mengajukan koreksi atas data dirinya secara mudah dan tanpa biaya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

Habib Syarief mendorong penguatan peran pemerintah desa agar tidak diposisikan sekadar sebagai pelapor data belaka. Aparatur desa dan kelompok rentan—seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, serta lansia—harus mendapatkan asas rekognisi yang nyata dalam pengumpulan data terpilah. 

“Pemerintah desa harus diberi kewenangan jelas untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data sesuai semangat UU Desa. Asas rekognisi terhadap pesantren dan kelompok rentan harus terwujud secara nyata,” tegasnya.

Legislator PKB tersebut mengingatkan pentingnya aspek kedaulatan serta keamanan data pribadi warga negara dari potensi kebocoran siber. Akses aparat penegak hukum terhadap data pribadi publik diminta tidak diberikan secara bebas, melainkan wajib dibatasi melalui mekanisme izin pengadilan yang ketat. 

“Integrasi data meningkatkan risiko kebocoran apabila tidak diimbangi pengamanan memadai. Pemberian akses data warga negara kepada aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan bebas, melainkan harus melalui izin pengadilan,” ucap Habib Syarief.

Terkait penerapan sanksi, politisi senior ini meminta pemerintah membedakan secara tegas antara penyalahgunaan data yang bersifat kriminal dengan kekeliruan teknis di tingkat lokal. Aparatur desa atau operator daerah yang melakukan kesalahan administratif akibat keterbatasan kapasitas hendaknya dibina, bukan dikriminalisasi. 

“Penyalahgunaan dan manipulasi data yang merugikan negara tentu harus ditindak tegas. Namun jika ada kesalahan administratif oleh operator desa yang kapasitasnya terbatas, harus diselesaikan melalui pembinaan,” tuturnya.

Legislator asal Jabar ini menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan negara atas data warga Indonesia yang diproses atau disimpan di luar negeri, seperti data jemaah haji dan umrah. Regulasi turunan dari UU Satu Data Indonesia diharapkan mampu mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan realitas pertukaran data lintas negara. 

“Kenyataannya sebagian data warga berada di luar wilayah hukum nasional. Fraksi PKB mendorong rumusan yang mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan realitas pertukaran data lintas negara,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya