Berita

Ilustrasi. (Artificial Intelegence)

Hukum

Gejolak Politik Bisa Terjadi Jika Gibran Didiskualifikasi

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kekosongan jabatan Wakil Presiden tidak serta-merta membuat pemerintahan berada dalam kondisi darurat. Sebab, roda pemerintahan tetap berjalan selama jabatan Presiden masih terisi.

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menanggapi kemungkinan jabatan Wakil Presiden kosong sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau wakil presiden kosong itu kan nggak terlalu darurat. Yang turut itu kalau jabatan presiden dan wakil presiden sekaligus,” kata Ray, Selasa, 6 Oktober 2026.


Menurutnya, konstitusi telah mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Presiden yang sedang menjabat akan mengajukan dua nama untuk kemudian dipilih oleh DPR.

“Tidak ada yang disebut dengan kekosongan pemerintahan karena presidennya masih ada. Nanti kan diatur presiden yang sedang menjabat menyerahkan dua nama untuk kemudian dipilih DPR. Mekanismenya sederhana itu,” ujarnya.

Meski demikian, Ray mengakui kemungkinan munculnya gejolak politik apabila putusan MK berujung pada kekosongan jabatan Wakil Presiden.

“Ada nggak gejolak politiknya? Ya pasti ada,” kata Ray.

Namun, menurutnya, gejolak tersebut terutama akan dirasakan pihak yang merasa dirugikan oleh putusan MK karena kekuasaan yang bersangkutan dicabut sebagai konsekuensi hukum.

“Itu bisa saja akan melibatkan massa,” ujarnya.

Ray menilai persoalan berikutnya yang lebih penting adalah siapa nama yang nantinya akan diajukan Presiden untuk mengisi jabatan Wakil Presiden.

Ia juga menegaskan bahwa diskualifikasi bukanlah tujuan utama dari proses hukum tersebut, melainkan konsekuensi apabila putusan MK menyatakan adanya pelanggaran terhadap syarat pencalonan.

“Diskualifikasi itu akibat putusan, bukan tujuan dari putusannya,” tegas Ray.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya