Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani (Tangkapan layar dari TV Parlemen)

Parlemen

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 13:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana resmi menjadi usul DPR setelah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 6 Oktober 2026. 

Persetujuan ini diambil setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna yang dihadiri oleh 326 anggota dewan.


“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dijadwalkan dimulai pada masa sidang berikutnya, yaitu 10 November 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa saat sebelum rapat paripurna.

Habiburokhman mengatakan, sejak September 2025, Komisi III telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Proses penyusunan ini mencakup sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta ratusan aspirasi tertulis yang telah dihimpun.

Menurut Habiburokhman, mayoritas masyarakat memberikan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Kendati demikian, publik juga menitipkan pesan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya