Ketua DPP PDIP Said Abdullah (Foto: RMOL Faisal Aristama)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah meyakini para Hakim MK akan objektif dalam memutuskan perkara yang diduga sekelompok masyarakat terkait ijazah putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu.
Meskipun, putusan MK sebelum-sebelumnya ada yang kontroversial, terutama terkait batas minimum usia calon wakil presiden pada Pemilu 2024 silam.
“Kalau melihat komposisi MK yang sekarang, kita harus punya trust (kepercayaan) lah. Okelah MK yang sekarang,” ungkap Said kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kendati begitu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menilai ada hal atau isu yang lebih prioritas untuk kepentingan publik ketimbang menyoal ijazah semata.
“Menurut hemat saya, bagi parlemen maupun di internal pemerintah, ada yang lebih jauh lebih penting dari itu, menyukseskan RKP, APBN kita 2025, daripada sibuk dengan urusan ya ijazah ponakan lah, ijazah sepupu, ijazah orang tua,” kata Said.
Sebab, kata Said, persoalan ijazah yang menyita perhatian publik tersebut justru tidak memberikan manfaat apapun terhadap publik itu sendiri.
“Semua menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Dampaknya ke masyarakat apa dampaknya? Masyarakat dapat apa sih? Ributnya aja, gaduhnya saja,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan yang dilayangkan sekelompok masyarakat terhadap status legalitas ijazah SLTA Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 itu akan diputuskan pada hari ini, Selasa 6 Oktober 2026.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari 12 orang, sejumlah individu termasuk Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.