Berita

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianti (Foto: RMOL)

Nusantara

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 13:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik kecurangan akademik, termasuk joki skripsi, masih marak terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Hal ini terungkap dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026.

Temuan tersebut disampaikan oleh Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, dalam acara Peluncuran SPI Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Acara ini dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Anggota Dewas KPK Sumpeno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta sejumlah kepala daerah.


Dian menjelaskan, praktik tersebut menjadi salah satu temuan KPK dalam dimensi ekosistem pendidikan. Dalam pemaparannya, ia menyebut bahwa KPK menyoroti beberapa persoalan utama terkait integritas akademik; yaitu praktik joki skripsi dan  plagiarism.

Dalam dimensi ekosistem pendidikan, KPK menemukan masih adanya mahasiswa yang menggunakan jasa pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi.

"Dalam hal ekosistem, masih ada terjadi temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei," kata Dian.

Selain joki skripsi, masalah kemandirian akademik seperti plagiarisme serta kebiasaan menyontek saat ujian juga masih mendominasi baik di tingkat dasar-menengah maupun perguruan tinggi.

"Dan juga dalam hal mandiri, masih terjadi plagiarisme. Untuk di perguruan tinggi masih terjadi di 48 persen responden dan terjadi di 93 persen satuan pendidikan," tambah Dian.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK menegaskan pentingnya upaya bersama dalam mencegah kecurangan serta menjaga integritas akademik melalui pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya