Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan aturan tersebut ditargetkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan pada tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang dimulai 10 November 2026.
“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.
Legislator Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, proses pembentukan undang-undang terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
Menurut Habiburokhman, sejak September 2025 hingga pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR, Komisi III telah menyusun draf RUU beserta naskah akademik melalui berbagai rangkaian kegiatan.
“Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat,” ujarnya.
Dari proses tersebut, kata Habiburokhman, Komisi III menangkap adanya dukungan masyarakat terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Habiburrokhman memastikan bahwa Komisi III tidak hanya akan memperkuat mekanisme dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana, tetapi juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” pungkasnya.