Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Pastikan Disahkan 15 Desember

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan aturan tersebut ditargetkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan, setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan pada tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang dimulai 10 November 2026.


“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Selasa, 6 Oktober 2026. 

Legislator Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, proses pembentukan undang-undang terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Menurut Habiburokhman, sejak September 2025 hingga pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR, Komisi III telah menyusun draf RUU beserta naskah akademik melalui berbagai rangkaian kegiatan.

“Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat,” ujarnya.

Dari proses tersebut, kata Habiburokhman, Komisi III menangkap adanya dukungan masyarakat terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Habiburrokhman memastikan bahwa Komisi III tidak hanya akan memperkuat mekanisme dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana, tetapi juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya