Berita

Gedung KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang PT Brantas Abipraya Jadi Tersangka Korporasi

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kemungkinan tersebut masih akan dianalisis dan didalami penyidik, termasuk untuk melihat apakah dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan secara pribadi atau melibatkan korporasi sebagai entitas.

"Nanti penyidik tentu akan analisis, telaah lebih lanjut bagaimana unsur perbuatan melawan hukum ini dilakukan. Actus reusnya seperti apa? Apakah dilakukan oleh pribadi, perorangan, yaitu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi secara entitas," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.


Budi menerangkan, seluruh kemungkinan masih terbuka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Termasuk, kemungkinan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh korporasi dalam pelaksanaan proyek.

"Ini semuanya masih akan didalami. Tentu semuanya terbuka kemungkinan penyidik untuk terus melakukan pengembangan," ujar Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih berfokus terhadap pihak-pihak perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun yang pasti, penyidikan saat ini masih berfokus untuk pihak-pihak perorangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019, dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.

Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran baru Pemkab Lamongan yang digagas Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016.

Pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017, digelar proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dalam proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, PPK Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.

KPK juga menduga terjadi penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski saat itu proses lelang belum dimulai.

KPK juga menduga Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya