Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)

Politik

MK Harus Berani Mendiskualifikasi Gibran

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Peneliti media dan politik Buni Yani mendorong MK berani mendiskualifikasi Gibran karena diduga melakukan manipulasi ijazah.

"Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres," kata Buni Yani, dikutip Selasa 6 Oktober 2026.


Menurut Buni Yani, surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dipakai sebagai pengganti ijazah setingkat SMA adalah hasil manipulasi yang diduga melibatkan Kemendikbud. 

"Karena waktu itu Presiden Jokowi masih berkuasa," kata Buni Yani.

Ia menilai Suket yang dipakai tersebut tidak ditopang oleh surat dan bukti lain sebagai syarat bahwa Gibran memang benar pendidikannya setingkat SMA. 

"Ini terungkap dalam persidangan," kata Buni Yani.

Demi keadilan bagi bangsa dan negara, kata Buni Yani, MK tak ada pilihan lain kecuali mendiskualifikasi Gibran. 

"MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan," kata Buni Yani.

Hampir dua tahun sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wapres hasil Pilpres 2024, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya