Berita

Ilustrasi Parkir Valet di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 02:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Layanan parkir valet di sejumlah restoran, pusat perbelanjaan, rumah makan dan tempat hiburan di Jakarta kembali menjadi sorotan. 

Selain persoalan tarif yang disebut dapat mencapai ratusan ribu rupiah, keberadaan layanan tersebut juga dipertanyakan karena disebut belum memiliki regulasi khusus yang mengatur dan mengawasinya.

Analis kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengatur dan mengawasi parkir valet sebagai layanan publik sehingga tarifnya jelas dan tidak merugikan masyarakat.


"Jangan sampai atas nama layanan parkir valet, masyarakat dikenakan tarif sesuka hati tanpa informasi yang jelas sejak awal," kata Tigor melalui siaran pers yang dikutip redaksi, Selasa 6 Oktober 2026.

Penegasan Tigor ini menanggapi temuan tarif valet di pusat perbelanjaan dan hotel yang mencapai Rp250 ribu. Kondisi tersebut disoroti oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran PRD DKI Jakarta yang kemudian menemukan praktik tarif tidak wajar untuk layanan valet.

Lebih lanjut, Azas mengingatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur salah satu hak konsumen, yakni mendapat informasi yang benar tentang produk atau jasa layanan yang ditawarkan.

"Artinya, konsumen harus diberitahu informasi yang benar tentang tarif layanan, jenis layanan, tanggung jawab produsen atau penyedia jasa serta bukti pembayaran yang resmi," kata Tigor.

Saat ini, kata Tigor, belum ada aturan tentang pengawasan praktik parkir valet di Jakarta. Karena itu, ia menilai aturan terkait harus segera dibuat sehingga parkir valet dapat diawasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Apalagi, jasa parkir valet di Jakarta yang ada sekarang ini tidak melindungi hak konsumen," kata Tigor. 

Menurut Tigor, kepastian aturan bukan hanya diperlukan untuk mengawasi pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Dengan adanya regulasi yang jelas, layanan parkir valet diharapkan tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu, melainkan memiliki standar pelayanan dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya