Berita

KM Virgo Transport 8. (Foto: istimewa)

Nusantara

Syahbandar juga Harus Bertanggung Jawab dalam Insiden KM Virgo Transport 8

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penetapan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal membuka babak baru dalam pengusutan kasus tersebut. 

Aparat penegak hukum diminta perlu menelusuri seluruh rantai pengawasan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, termasuk peran Syahbandar yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Tanggung jawab keselamatan pelayaran tidak hanya berada di tangan nakhoda. Sebelum kapal berangkat, terdapat mekanisme pemeriksaan dan pengawasan oleh Syahbandar untuk memastikan persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran telah dipenuhi,” ucap Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026


Karena itu, lanjut dia, apabila penyidikan nantinya membuktikan KM Virgo Transport 8 berangkat dalam kondisi tidak laik laut, pertanyaan serius harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan keberangkatan.

“Siapa yang memeriksa kondisi kapal sebelum berangkat? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah seluruh sertifikat dan persyaratan keselamatan masih berlaku? Apakah ditemukan kerusakan atau kekurangan yang seharusnya membuat kapal tidak memperoleh SPB?” tegas Siswanto.

Pertanyaan tersebut menjadi penting setelah nakhoda ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, jika kapal memang memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan laik berlayar, maka dasar penerbitan SPB harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka. Pernyataan disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo pada Rabu, 30 September 2026.

AY dijerat Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Siswanto memaparkan, jika ditemukan fakta bahwa kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan tetapi tetap mendapatkan izin berlayar, penyidik harus mengusut bagaimana hal tersebut bisa terjadi.

Menurut Siswanto, Syahbandar memiliki posisi penting dalam sistem keselamatan pelayaran. Penerbitan SPB merupakan salah satu tahapan penting sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Karena itu, proses pemeriksaan yang mendasari penerbitan dokumen tersebut harus menjadi bagian dari penyidikan.

Dia menilai, penelusuran juga perlu diarahkan kepada dokumen pemeriksaan kapal, sertifikat keselamatan, laporan pemeriksaan, manifest penumpang dan kendaraan, kondisi teknis kapal, hingga pejabat atau petugas yang memberikan persetujuan keberangkatan.

Penetapan nakhoda sebagai tersangka tentu tidak otomatis menjadikan Syahbandar atau pejabat lainnya sebagai pihak yang bersalah. 

“Namun, apabila penyidikan menemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau pembiaran terhadap kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan bukti,” pungkasnya. 

Sebelumnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama  Tanjung Perak Surabaya telah mengeluarkan SPB untuk KM Virgo Transport 8 karena kapal tersebut dinyatakan laik berlayar dan memenuhi persyaratan keselamatan sebelum berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Pihak KSOP menyatakan kelaikan kapal didasarkan pada pemeriksaan fisik kapal sebelumnya serta sertifikat dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).  


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya