Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

PKB Buka Opsi Dukung Parliamentary Threshold 5 atau 6 Persen

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Opsi menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen atau 6 persen masih dinilai relevan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mengkaji besaran parliamentary threshold yang akan diusulkan. PKB belum menetapkan angka yang menjadi sikap resmi partai.

"Kalau 5 persen bagus. 6 persen, ya juga bagus," kata Khozin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 5 Oktober 2026. 


Menurutnya, penentuan besaran ambang batas parlemen akan terus berkembang seiring proses revisi UU Pemilu. PKB juga membuka ruang untuk menerima masukan dari masyarakat sipil.

"Putusannya nanti resminya ini sudah bergulir panjang. Di panjang itulah nanti diskursusnya akan muncul. Sekaligus kita juga ingin banyak mendapatkan masukan dari masyarakat sipil untuk memenuhi prinsip meaningful public participation," ujarnya.

Khozin menjelaskan, pembahasan angka parliamentary threshold tidak dapat dilepaskan dari tujuan revisi UU Pemilu, terutama penguatan sistem presidensial dan peningkatan keterwakilan suara pemilih.

"Putusan MK itu menekankan dua hal. Tidak boleh terlalu banyak suara yang terbuang. Sama yang kedua penyederhanaan partai politik melalui penguatan sistem presidensial," katanya.

Karena itu, opsi kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen maupun 6 persen masih dianggap sesuai untuk dibahas.

"Jika kembali kepada sana, usulan-usulan yang berkembang, kenaikan dari PT yang lalu 4 persen menjadi 5 persen atau 6 persen itu sama-sama relevan. Tinggal argumentasinya nanti seperti apa," lanjut Khozin.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen untuk Pemilu 2024 tetap berlaku, tetapi bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK meminta perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, pencegahan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya